Random Post

Template Information

Senin, 13 September 2010

Keluarga Sebagai Benteng Terdepan Penangkal Bahaya Narkoba

Posisi Indonesia saat ini di anggap aman dan strategis dalam alur perdagangan narkoba oleh para sindikat narkoba, yang fenomenanya terus bergeser dari jalur perdagangan menjadi tempat produksi. Indonesia sejak tahun 1976 telah mengeluarkan berbagai kebijakan dengan berbagai peraturan perundangan-undangan seperti UU No. 9 Tahun 1976 tentang Pengesahan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan berubah menjadi UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara kelembagaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba saat ini di tangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Walaupun telah memiliki perangkat hukum yang cukup, namun Indonesia oleh sindikat narkoba tetap di jadikan daerah transit perdagangan gelap narkoba dan sekaligus sebagai daerah pemasarannya, bahkan menjadi daerah produksi dan eksportir gelap dari bahan-bahan berbahaya tersebut.

Sasaran daerah peredarannya bukan hanya di kota-kota besar, bahkan sudah merambah ke daerah-daerah perdesaan dan melingkupi berbagai lapisan dan golongan masyarakat termasuk juga kaum perempuan baik sebagai pengguna maupun di jadikan pengedar, sehingga penanganannya menjadi sulit dari waktu ke waktu.

Berdasarkan tingkat pendidikan menunjukan jumlah tersangka tingkat SLTA berada di peringkat teratas dengan 98.614 orang di susul SLTP sebanyak 35.536 orang, SD 17.194 orang dan perguruan tinggi 4.469 orang, sedangkan bersadarkan tingkat usia, peringkat pertama adalah usia di atas 30 tahun sebanyak 73.299 usia 25-29 tahun sebanyak 39.077 orang, usia 20-14 tahun 32.896 orang, usia 16-19 tahun 9.897 dan usia di bawah 15 tahun 658 orang.

Peningkatan jumlah kasus tersebut di sebabkan oleh beberapa faktor: Lemahnya peran institusi keluarga dalam mensosialisasikan bahaya narkoba. Kondisi umum ini terjadi dalam masyarakat transisi dari yang biasa berpegang teguh pada tata nilai tradisional bergeser ke tata nilai modern.

Biasanya masing-masing keluarga terfokus pada pembinaan kemampuan intelektual dan memenuhi kebutuhan materi, tetapi kurang memperhatikan aspek perkembangan emosional apalagi spiritual dalam bentuk akhlakul karimah.

Penghargaan yang berlebihan terhadap materi sehingga mengabaikan aspek non materi, termasuk etika dan moralitas. keterbelakangan, kemiskinan, kebodohan dan ketidaktahuan sehingga mudah di eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu (sindikat narkoba lokal, nasional dan bahkan internasional)

kecendrungan penggunaan zat aditif untuk melupakan sesaat beban hidup yang menghimpit mereka sebagai wujud ketiadaan harapan dan keputusasaan dalam menghadapi ketidakpastian masa depan. Sebaliknya di sisi lain jiwa konsumeritis semakin tinggi apalagi di iming-iming dengan berbagai produk dan mode terbaru melalui iklan di media massa. Banyak yang tergiur untuk mendapatkannya namun tidak tahu bagaimana jalan kewajaran yang harus di tempuh sesuai dengan norma-norma sosial.

krisis berkepanjangan di ikuti dengan euforia reformasi menimbulkan faham kebebasan tanpa batas yang melanggar rambu-rambu hukum. Adanya oknum aparat penengak hukum yang ragu-ragu bertindak secara tegas atau kondisi kehidupan mereka menyebabkan harus melakukan pilihan sehingga mudah terkontaminasi dengan kepentingan material duniawi guna memenuhi kebutuhan hidup secara wajar.

Ganja yang mudah di tanam dan mudah pula di perjualbelikan merupakan sumber penghasilan yang relatif mudah, mengingat harganya yang mahal. Usaha jalan pintar dengan menjadi pengedar dan penjual narkoba semakin menggiurkan karena harganya yang cukup mahal dengan keuntungan besar.

Kalau kita telusuri lebih mendalam, maka jawabannya kembali pada lemahnya peran dan tanggung jawab semua komponen masyarakat serta lemahnya ketahanan institusi keluarga.

Pembangunan pemberdayaan keluarga juga terkait dengan peningkatan kualitas generasi penerus bangsa, karena keluarga adalah pendidik pertama dan terutama bagi kelangsungan hidup anak-anaknya kedepan, juga sebagai benteng terdepan dalam menangkal segala bentuk bahaya dari narkoba. Di pihak lain, anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan investasi masa depan bagi orang tua, masyarakat, bangsa dan negara.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar